Banjarmasin- (26/06) SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi yang memberikan pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. Melalui SLF, sebuah bangunan dapat dipastikan mematuhi semua persyaratan hukum dan teknis yang ditetapkan, termasuk kelengkapan sistem pemadam kebakaran dan evakuasi yang memadai.Untuk itu, bangunan-bangunan termasuk bangunan penting seperti Puskesmas, perlu untuk dicek kelengkapan perizinan agar dapat beroperasi dengan lancar.
Oleh karena itu, Bidang Wasbang DPUPR Kota Banjarmasin melakukan survei ke beberapa bangunan untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan pembangunan bangunan.