RTBL KAWASAN JALAN S. PARMAN JALAN BRIGJEN HASAN BASRI



PERDA KOTA BANJARMASIN 14/2002, RENCANA PENATAAN DAN PENGENDALIAN KORIDOR UTAMA KOTA BANJARMASIN KAWASAN JALAN S. PARMAN  JALAN BRIGJEN HASAN BASRI

=================================================================

 PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN (PERDA KOTA BANJARMASIN)

NOMOR 14 TAHUN 2002 (14/2002)

TENTANG

 RENCANA PENATAAN DAN PENGENDALIAN KORIDOR UTAMA KOTA
BANJARMASIN KAWASAN JALAN S. PARMAN - JALAN BRIGJEN HASAN BASRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA BANJARMASIN,

Menimbang:    a.   bahwa dalam rangka usaha pendayagunaan kawasan yang memberikan nilai tambah guna mencapai sasaran pada kawasan yang menunjang pengembangan Kota Banjarmasin menuju kota yang sehat, teratur, tertib, aman serta efisien dipandang perlu untuk merencanakan Penataan dan Pengendalian Koridor Utama Kota Banjarmasin pada kawasan Jalan S. Parman -Jalan Brigjen Hasan Basri;

                        b.   bahwa rencana ini merupakan penggarisan pembangunan yang menjadi panduan dan memberikan arahan bangunan yang spesipik pada bangunan dan lingkungannya;

                        c.   bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas huruf a dan b konsiderans ini perlu diatur dan disahkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin.

Mengingat:    1.   Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);

                        2.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2024);

                        3.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);

                        4.   Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3136);

                        5.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);

                        6.   Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);

                        7.   Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

                        8.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

                        9.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

                        10.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);

                        11.  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);

                        12.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisa Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338);

                        13.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);

                        14.  Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;

                        15.  Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991 tentang Penggunaan Tanah Bagi Kawasan Industri;

                        16.  Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

                        17.  Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;

                        18.  Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 1 Tahun 1986 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Bagian Wilayah Kota;

                        19.  Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1987 tentang Rencana Terinci Kota dan Bagian Wilayah Banjar Utara;

                        20.  Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 5 Tahun 1989 tentang Rencana Teknik Ruang Kota Banjarmasin Tengah;

                        21.  Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Banjarmasin;

                        22.  Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pelayanan Bidang Tata Kota;

                        23.  Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kota Banjarmasin;

                        24.  Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarmasin, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002.

                        25.  Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penataan Daerah Kota Banjarmasin;

                        26.  Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Banjarmasin;

                        27.  Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan;

                        28.  Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TENTANG RENCANA PENATAAN DAN PENGENDALIAN KORIDOR UTAMA KOTA BANJARMASIN KAWASAN JALAN S. PARMASN - JALAN BRIGJEN HASAN BASRI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.   Daerah adalah Kota Banjarmasin;

b.   Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjarmasin;

c.   Kepala Daerah adalah Walikota Banjarmasin;

d.            Dewan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin;

e.            RPPKU Kota Banjarmasin adalah Rencana Penataan dan Pengendalian Koridor Utama Kota Banjarmasin Kawasan Jalan S. Parman - Jalan Brigjen Hasan Basri.

BAB II

RENCANA PENATAAN DAN PENGENDALIAN KORIDOR UTAMA KOTA
BANJARMASIN KAWASAN JALAN S. PARMAN - JALAN BRIGJEN HASAN BASRI

Pasal 2

(1)           Buku RPPKU Kota Banjarmasin Kawasan Jalan S. Parman - Jalan Brigjen Hasan Basri disusun secara sistematika sebagai berikut :
     BAB I     :    PENDAHULUAN
     BAB II    :    KEBIJAKSANAAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN KOTA
     BAB III   :    DATA DAN INFORMASI
     BAB IV    :    ANALISA
     BAB V     :    KONSEP PENGEMBANGAN WILAYAH PERENCANAAN
     BAB VI    :    RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN.

(2)           Buku RPPKU Kota Banjarmaasin Kawasan Jalan S. Parman - Jalan Brigjen Hasan Basri sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) diatas dilengkapi dengan peta dan gambar.

BAB III

PELAKSANAAN RPPKU KOTA BANJARMASIN
JALAN S. PARMAN - JALAN BRIGJEN HASAN BASRI

Pasal 3

(1)           Peraturan Daerah ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan segala kegiatan pembangunan dan pemanfaatan kawasan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta dan masyarakat.

(2)           Buku RPPKU Kota Banjarmasin Kawasan  Jalan S. Parman - Jalan Brigjen Hasan Basri sebagaimana dimaksud pasal 2 Peraturan Daerah ini menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

BAB IV

PENGENDALIAN

Pasal 4

(1)           Pengendalian RPPKU Kota Banjarmasin Jalan S. Parman - Jalan Brigjen Hasan Basri adalah dalam upaya pencapaian dan sasaran rencana yang dalam Buku RPPKU Kota Banjarmasin  yang pelaksanaannya dilakukan oleh Walikota.

(2)           Pengendalian RPPKU Kota Banjarmasin Jalan S. Parman - Jalan Brigjen Hasan Basri dilaksanakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban.

(3)           Pengawasan dilaksanakan dalam bentuk pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

(4)           Dinas Tata Kota dan Keindahan Kota selaku Pejabat yang berwenang yang ditunjuk untuk memberikan izin, agar mengawasi pada saat dimulainya pembangunan agar dapat dihindari kesalahan pelaksanaan pembangunan secara dini.

(5)           Pemantauan dan evaluasi segala kegiatan pembangunan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini menjadi wewenang Camat dan Dinas Polisi Pamong Praja dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga kali duapuluh empat jam setelah ditemukan penyimpangan diwajibkan melaporkan kepada Kepala Daerah.

(6)           Penertiban terhadap kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RPPKU Kota Banjarmasin dilaksanakan dalam bentuk pengenaan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 BAB V

KETENTUAN PIDANA

Pasal 5

(1)           Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Buku RPPKU Kota Banjarmasin sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan kurungan selama-lamanya 5 (lima) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(2)           Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah merupakan tindak pidana pelanggaran.

(3)           Selain tindak pidana sebagaimana tersebut ayat (1) pasal ini, tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI

KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 6

(1)           Selain oleh Pejabat Penyidik Umum, penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin, yang pengangkatannya telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)           Dalam melaksanakan tugas Penyidikan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang :
              a.   Menerima Laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;

              b.   Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;

              c.   Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

     d.   Melakukan penyitaan benda dan atau surat;

     e.   Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

              f.   Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

              g.   Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  h.          Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, Tersangka atau keluarganya;

              i.   Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3)           Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara sebagai tindakan tentang :
     a.   Pemeriksaan tersangka;
     b.   Pemeriksaan rumah;
     c.   Penyitaan benda;
     d.   Pemeriksaan surat;
              e.   Pemeriksaan saksi;
              f.   Pemeriksaan ditempat kejadian.
Dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, dapat memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.

                             Disahkan di Banjarmasin
                              pada tanggal 14 Nopember 2002

                              WALIKOTA BANJARMASIN

                                      ttd.

                                 H. SOFYAN ARPAN

Diundangkan Banjarmasin
pada tanggal 14 Nopember 2002

SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN

              ttd.
         H.D. MAS DJAYA, S.H.

      LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2002 NOMOR 39



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama