PERDA KOTA BANJARMASIN
15/2002, RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL) KAWASAN PASAR ANTASARI
_________________________________________________________________
PERATURAN
DAERAH KOTA BANJARMASIN (PERDA KOTA BANJARMASIN)
NOMOR 15 TAHUN 2002 (15/2002)
TENTANG
RENCANA
TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL)
KAWASAN PASAR ANTASARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
Menimbang: a. bahwa
Kawasan Pasar Antasari merupakan salah satu kawasan utama di Kota Banjarmasin
yang sangat vital kedudukan dan fungsinya, yang menjadi poros jalan utama masuk
wilayah Kota Banjarmasin dari arah timur dan merupakan kawasan komersial kota;
b. bahwa untuk menjaga agar perkembangan
pembangunan di masa yang akan datang arahnya jangan menyimpang dari fungsi
tersebut di atas, maka perlu diatur Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Kawasan Pasar Antasari yang disesuaikan peruntukannya ke arah Pusat Perdagangan
dan jasa Central Bussines Distric (CBD);
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di
atas huruf a dan b konsiderans ini perlu diatur dan disahkan dengan Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin.
Mengingat: 1. Undang-undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2024);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3046);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang
Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3136);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3274);
7. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3419);
8. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3501);
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3699);
10. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982
tentang Tata Cara Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3225);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985
tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3293);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986
tentang Analisa Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3338);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
15. Keputusan
Presiden Nomor 33 Tahun 1991 tentang Penggunaan Tanah Bagi Kawasan Industri;
16. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
17. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan
undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
18. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Banjarmasin Nomor 1 Tahun 1986 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Bagian
Wilayah Kota;
19. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota
Banjarmasin;
20. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pelayanan Bidang Tata Kota;
21. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1994 tentang Rencana Teknik Ruang Kota Banjarmasin
Timur;
22. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Banjarmasin Nomor 9 Tahun 1994 tentang Rencana Teknik Ruang Kota Banjarmasin
Selatan;
23. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kota Banjarmasin;
24. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8
Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Badan, Kecamatan dan
Kelurahan Kota Banjarmasin, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2002.
25. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2
Tahun 2001 tentang Penataan Daerah Kota Banjarmasin;
26. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8
Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Banjarmasin;
27. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9
Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
28. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10
Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TENTANG
RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL) KAWASAN PASAR ANTASARI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Kota Banjarmasin;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota
Banjarmasin;
c. Kepala Daerah adalah Walikota Banjarmasin;
d. Dewan adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Banjarmasin;
e. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Kawasan Pasar Antasari Kota Banjarmasin adalah Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan Kawasan Pasar Antasari disingkat dengan RTBL Kawasan Pasar Antasari;
f. CBD adalah Pusat perdagangan dan jasa;
g. RTBL Kawasan Antasari adalan rencana
penataan bangunan dan lingkungan yang didalamnya menuangkan beberapa panduan
rancangan bangunan yang dilengkapi dengan pedoman penataan bangunan yang
bersifat lebih detail untuk pengendalian dan penataan seputar kawasan Antasari
yang beradius 300 hektar dari garis tengah Pasar Antasari.
BAB II
RENCANA TATA BANGUNAN LINGKUNGAN (RTBL)
KAWASAN PASAR ANTASARI
Pasal 2
(1) Buku RTBL Kawasan Pasar Antasari
disusun secara sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : KEADAAN KAWASAN PANGERAN ANTASARI
BAB III : KONSEP PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
BAB IV : PROGRAM BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
BAB V : RENCANA UMUM PERANCANGAN (DESIGN PLAN)
BAB VI : RENCANA DETAIL
(2) Buku RTBL Kawasan Pasar Antasari
sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) diatas dilengkapi dengan peta dan gambar.
BAB III
PELAKSANAAN RTBL KAWASAN PASAR ANTASARI
Pasal 3
(1) Peraturan Daerah ini menjadi pedoman
dalam pelaksanaan segala kegiatan pembangunan dan pemanfaatan area/kawasan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta dan masyarakat.
(2) Buku RTBL Kawasan Pasar Antasari
beserta peta sebagaimana dimaksud pasal 2 peraturan Daerah ini menjadi lampiran
dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB IV
PENGENDALIAN
Pasal 4
(1) Pengendalian Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pasar Antasari dalam upaya mencapai tujuan dan
sasaran rencana yang tercantum dalam Buku RTBL Kawasan Pasar Antasari
pelaksanaannya dilakukan oleh Walikota.
(2) Dinas Tata Kota dan Keindahan Kota
selaku Pejabat yang berwenang yang ditunjuk memberikan izin, agar mengawasi
pada saat dimulainya pembangunan agar dapat dihindari kesalahan pelaksanaan
pembangunan secara dini.
(3) Pengendalian Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan Kawasan Pasar Antasari diselenggarakan melalui kegiatan
penertiban dan pengawasan.
(4) Penertiban terhadap kegiatan
pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Kawasan Pasar Antasari diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pengawasan
dilaksanakan dalam bentuk pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 5
(1) Barang siapa melanggar
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Buku RTBL Kawasan Pasar Antasari
sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah ini diancam
dengan kurungan selama-lamanya 5 (lima) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud
ayat (1) pasal ini adalah merupakan tindak pidana pelanggaran.
(3) Selain tindak pidana sebagaimana
tersebut ayat (1) pasal ini, tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan
pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 6
(1) Selain oleh Pejabat Penyidik Umum,
penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah
ini, dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Daerah, yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang
:
a. Menerima
Laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. Melakukan
tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c. Menyuruh
berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. Melakukan
penyitaan benda dan atau surat;
e. Mengambil
sidik jari dan memotret seseorang;
f. Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. Mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. Mengadakan
penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak
terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
selanjutnya melalui Penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut
Umum, Tersangka atau keluarganya;
i. Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat
Berita Acara sebagai tindakan tentang :
a. Pemeriksaan
tersangka;
b. Pemeriksaan
rumah;
c. Penyitaan
benda;
d. Pemeriksaan
surat;
e. Pemeriksaan
saksi;
f. Pemeriksaan
ditempat kejadian.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Dengan
berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan
Peraturan Daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, dapat
memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.
Disahkan di
Banjarmasin
pada tanggal 14 Nopember 2002
WALIKOTA
BANJARMASIN
ttd.
H. SOFYAN ARPAN
Diundangkan
Banjarmasin
pada
tanggal 14 Nopember 2002
SEKRETARIS
DAERAH KOTA BANJARMASIN
ttd.
H.D. MAS DJAYA, S.H.
LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2002
NOMOR 40
Labels:
RTBL