LAKIP 2013


IKHTISAR EKSEKUTIF



Sebagaimana tujuan Rencana Strategis (Renstra) 2011-2015 yang telah ditetapkan oleh Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin antara lain :  Mewujudkan ruang wilayah Kota Banjarmasin yang aman, nyaman, produktif dan berwawasan lingkungan ; Melaksanakan pembinaan usaha jasa konstruksi, dan peningkatan sumberdaya manusia menuju kemandirian dan keswadayaan ; Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional sesuai dengan tata bangunan gedung ; Mengurangi perkembangan kawasan kumuh dan menata permukiman kumuh; Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, dan teratur ; Menyediakan dokumen yang mengatur tentang penyelenggaraan pembangunan perumahan ; Menciptakan ketertiban bangunan dan keindahan kota dari aspek tata bangunan.

1. Sasaran pertama yaitu terkendalinya pemanfaatan ruang wilayah Kota Banjarmasin sesuai RTRWK. Keberhasilan pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator :
a. Prosentase pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRWK yang ditargetkan sebesar 80%, terealisasi sebesar 100% pada tahun 2013.
b. Jumlah Peraturan Daerah tentang pemanfaatan ruang dengan target 4 peraturan daerah pemanfaatan ruang. Realisasi target untuk indikator tersebut adalah 100%.

2. Sasaran kedua yaitu peningkatan pelayanan IUJK dan Peningkatan kapasitas SDM Penyedia/pengguna dan masyarakat jasa konstruksi. Pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator :
a. Tingkat pelayanan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi dengan target 93% terlayani. Realisasi target sasaran tingkat pelayanan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi tahun 2013 sebesar 107,6.
b. Jumlah sosialisasi / pembinaan usaha jasa konstruksi dengan target sebanyak dua kali sosialisasi. Realisasi target untuk sosialisasi mengenai Peraturan Bidang Jasa Konstruksi  yang dilaksanakan hanya satu kali sosialisasi. Dalam pelaksanaan kegiatan direncanakan satu kali sosialisasi dan satu kali Bintek Jaskon akan tetapi hanya terealisasi satu kali sosialisasi. Sehingga capaian kinerja adalah 50%.

3. Meningkatnya prasarana pemerintah daerah dan pengelolaan bangunan gedung. Keberhasilan pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator jumlah bangunan gedung / prasarana pemerintah yang dibangun  dengan target sebanyak 1 bangunan gedung. Realisasi dari  target untuk bangunan /prasarana pemerintah yang dibangun dapat memenuhi target yaitu 2 bangunan gedung, sehingga capaian kinerja sebesar 200%.

4. Penanganan kawasan permukiman kumuh dengan peran serta masyarakat. Pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator berkurangnya luasan permukiman kumuh dengan target 2,5% kawasan kumuh tertangani. Realisasi target untuk penanganan kawasan kumuh adalah 1,96% sehingga capaian kinerja sebesar 78,4%. Luas permukiman kumuh seluas 517.758 hektar. Tahun  2013 ini kawasan permukiman kumuh yang tertangani seluas  11,3 hektar, sehingga sekitar 1,96% kawasan permukiman kumuh yang tertangani melalui dana APBD Kota Banjarmasin.

5. Tersedianya sistem air limbah yang memadai. Keberhasilan pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator cakupan pelayanan sistem air limbah setempat yang memadai bagi masyarakat dengan target 13%.  Realisasi target sasaran untuk cakupan pelayanan sistem air limbah yang memadai bagi masyarakat adalah 15,6 %, sehingga capaian kinerja sebesar 120 %. Sistem air limbah setempat berupa MCK Plus  dan IPAL Komunal. Hingga tahun 2013 , jumlah MCK Plus ada 19 unit  dan IPAL Komunal ada 7 unit. Jumlah Total KK Miskin yang memanfaatkan MCK Plus dan IPAL Komunal sebanyak 2.270 KK Miskin. Jumlah KK miskin di Kota Banjarmasin sebanyak 20.788 (data dari BPS Tahun

6. Terwujudnya perumahan dan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan Prasarana , Sarana dan Utilitas (PSU) dengan target 6,5%. Untuk saat ini belum ada data mengenai cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan Prasarana , Sarana dan Utilitas (PSU) karena pendataan dilaksanakan di tahun 2013-2014, sedangkan di tahun 2013 baru dilaksanakan di satu Kecamatan yaitu Banjarmasin Tengah.

7. Berkurangnya  bangunan yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Keberhasilan pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator jumlah bangunan ber IMB dengan target 1497 bangunan ber IMB, realisasi target sasaran untuk jumlah bangunan ber IMB pada Tahun 2013 adalah 1105 bangunan  sehingga capaian kinerja sebesar 73,8 %.

1 Comments

Lebih baru Lebih lama