Himbauan Bagi Warga Kota Banjarmasin: Periksa Bangunan Secara Mandiri, Jika Temukan Sesuatu Segera Laporkan!


Sehubung dengan semakin sering terjadi gempa di wilayah Kota Banjarmasin kepada pengelola/pemilik bangunan Gedung dihimbau agar :

1. Agar melakukan pemeriksaan awal terhadap bangunan yang dikelola/ dimiliki secara mandiri (Self Assessment), yang meliputi :
a. Pengamatan visual terhadap vertikalitas konstruksi bangunan
b. Pengamatan terhadap konstruksi pondasi berupa penurunan atau kerusakan struktur.
c. Pengamatan pada konstruksi kolom dan dinding utama bangunan pastikan tidak ada
keretakan dan perubahan bentuk struktur.
d. Pengamatan pada bagian dinding bangunan berupa keretakan diagonal yang tembus
dengan lebar lebih dari 2 mm.

2. Langkah-langkah pemeriksaan secara terlampir.

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin melalui layanan dikonsultasi
dimall pelayanan public atau menghubungi Contact Person kami, Admin Pengawasan Bangunan HP. 0895-4284-97048, untuk dilakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kondisi struktur bangunan jika ditemukan kerusakan sesuai dengan hasil pengamatan mandiri (self assesment).

4. Pengelola/pemilik bangunan wajib melengkapi persyaratan perizinan bangunan baik berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung info lebih lanjut bisa diakses di https://awasbang.banjarmasinkota.go.id/

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.



































Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama