Banjarmasin- (21/05) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin bersama dengan Satpol PP, camat serta lurah melakukan penertiban bangunan liar di Jl. Sungai Andai RT. 27 Seberang Blok D1.
Setelah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada pemilik bangunan liar, Satpol PP memutuskan untuk mengambil langkah tegas kepada pemilik bangunan liar. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah merajelelanya pembangunan bangunan liar di Kota Banjarmasin.