Banjarmasin- (30/05) SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi yang memberikan pernyataan atas kelaikan fungsi sebiah bangunan yang telah selesai dibangun. Melalui SLF, sebuah bangunan dapat dipastikan mematuhi semua persyaratan hukum dan teknis yang ditetapkan, termasuk kelengkapan sistem pemadam kebakaran dan evakuasi yang memadai. Lalu melalui SLF juga menunjukkan bahwa bangunan tersebut memiliki kekuatan struktural yang memadai untuk beban operasional dan kondisi lingkungan.
- Home
- Profil
- _Sejarah
- _Visi Dan Misi
- _Tugas dan Fungsi
- _Struktur Organisasi
- _Kepegawaian (SDM)
- _Maklumat Pelayanan
- _Motto
- _Kode Etik
- _Tata Tertib Pegawai
- _Tata Nilai Pelayanan
- _Jam Pelayanan
- Publikasi
- _Perencanaan
- __Rencana Strategis
- __Rencana Kerja
- __LKj/LAKIP
- __Perjanjian Kinerja
- __Rencana Kinerja Tahunan
- __Indikator Kinerja Utama
- _Anggaran
- _LHKPN
- Layanan
- _Layanan UPTD Perbaikan Jalan dan Jembatan
- _Layanan UPTD Pemeliharaan Sungai dan Drainase
- _Alur Layanan Aduan Masyarakat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin
- _Layanan Lain
- Regulasi
- _Perda
- _Perkada
- _SOP
- _Alur Pelayanan
- _Standar Pelayanan Publik
- Pengaduan
- _Lapor
- _Wistleblower System
- Tautan
- _E-LHKPN
- _E-LAPOR
- _Siharka
- _Simpeg
- _Sinovik
- _Sirup
- Informasi
- Dokumen