Pelaksanaan Rapat SLF di Ruang Rapat Sungai Martapura


Banjarmasin- (30/05) SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi yang memberikan pernyataan atas kelaikan fungsi sebiah bangunan yang telah selesai dibangun. Melalui SLF, sebuah bangunan dapat dipastikan mematuhi semua persyaratan hukum dan teknis yang ditetapkan, termasuk kelengkapan sistem pemadam kebakaran dan evakuasi yang memadai. Lalu melalui SLF juga menunjukkan bahwa bangunan tersebut memiliki kekuatan struktural yang memadai untuk beban operasional dan kondisi lingkungan.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama