Banjarmasin - Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin telah melakukan pemasangan tanda batas tanah pemilik tanah kegiatan pengadaan tanah untuk Penggantian Jembatan Kuin Utara 02 Kelurahan Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara pada (22/04/2025).
.jpeg)
Kegiatan ini dihadiri langsung pemilik lahan, Ketua RT. 05 RW. 01. Pada tahun 2025 Pemerintah Kota Banjarmasin rencana akan melaksanakan pekerjaan Penggantian Jembatan Kuin Utara 02 (Jembatan Masjid Sultan Suriansyah) melalui dana APBD Kota Banjarmasin.