Banjarmasin- 23 April 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin melakukan rapat koordinasi perizinan pemanfaatan ruang tim forum penataan ruang (FPR) di Ruang Rapat Sungai Barito. Dalam rapat tersebut, terdapat 4 (empat) pemohon yang mengajukan pembangunan berupa 3 perumahan dan 1 ruko. Pemohon tersebut adalah PT. Abdul Azis Salamah yang mengajukan permohonan rekomendasi perumahan, PT. Dua Sugih Properti yang mengajukan permohonan rekomendasi perumahan, PT. Mahatama Ventura Property yang mengajukan permohonan rekomendasi perumahan dan Hadi Sunarto yang mengajukan permohonan ruko.
Selama rapat berlangsung, setiap instansi yang terlibat memberikan pendapat teknis terkait keahlian masing-masing.
Misalnya seperti saat pembahasan mengenai permohonan pembangunan ruko, dari kecamatan meminta untuk pengelola memperhatikan pembuatan drainase agar dibuat sebaik mungkin. Dikhwatirkan jika pembangunan dibuat asal-asalan nantinya akan ada air yang menggenang di depan ruko dan hal tersebut dapat mengganggu warga sekitar. Kemudian, saat pembahasan pembangunan perumahan, perumahan tersebut berbatasan langsung dengan sungai. Terdapat ide yang disampaikan agar perumahan tersebut membuat fasilitas bagi penghuni dengan memanfaatkan sungai.
Berdasarkan hasil rapat diputuskan bahwa PT. Abdul Azih Salamah diberikan rekomendasi, PT.Dua Sugih Property ditunda sampai ada kejelasan lahan, PT. Mahatama Ventura Property diberikan rekomendasi dan permohonan ruko a.n Hadi Sunarto diberikan rekomendasi.