Untuk menerbitkan SLF diperlukan beberapa proses, salah satunya adalah dilakukannya konsultasi kepada Tenaga Profesi Ahli (TPA). Konsultasi ini rutin diadakan ketika permohonan SLF masuk ke Bidang Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Kota Banjarmasin.
Melalui konsultasi atau rapat SLF tersebut, kondisi bangunan yang diajukan pemohon akan diperiksa, apakah sesuai dengan standar teknis yang diberlakukan dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana. Jika sesuai, maka SLF dapat diterbitkan.