Rapat SLF: Proses Pemeriksaan dan Inspeksi dari Tim Profesi Ahli

 


Banjarmasin- (15/05) Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin. SLF berfungsi sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana. 

Untuk menerbitkan SLF diperlukan beberapa proses, salah satunya adalah dilakukannya konsultasi kepada Tenaga Profesi Ahli (TPA). Konsultasi ini rutin diadakan ketika permohonan SLF masuk ke Bidang Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Kota Banjarmasin. 

Melalui konsultasi atau rapat SLF tersebut, kondisi bangunan yang diajukan pemohon akan diperiksa, apakah sesuai dengan standar teknis yang diberlakukan dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana. Jika sesuai, maka SLF dapat diterbitkan. 





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama