Melalui rapat ini, dilakukan konsultasi terhadap perencanaan gambar bangunan, letak bangunan, struktur bangunan serta mekanikal, elektrikal dan plumbing. Jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan standar teknis yanga ada, Tenaga Profesi Ahli akan memberikan rekomendasi kepada pemohon.
Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi.