Rapat TPA BG: Konsultasi Standar Teknis Pembangunan Bangunan


Banjarmasin- (15/05) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin rutin mengadakan Rapat TPA BG. Rapat ini diadakan sebagai salah satu proses dari pemberian izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diberikan untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. 


Melalui rapat ini, dilakukan konsultasi terhadap perencanaan gambar bangunan, letak bangunan, struktur bangunan serta mekanikal, elektrikal dan plumbing. Jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan standar teknis yanga ada, Tenaga Profesi Ahli akan memberikan rekomendasi kepada pemohon. 

Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. 




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama