Sosialisasi Pengendalian Korupsi, Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Liar


Banjarmasin - Sebagai upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Dinas PUPR Kota Banjarmasin bersama Inspektorat Kota Banjarmasin mengadakan sosialisasi terkait pengendalian Korupsi, Gratifikasi, Suap dan Pungli di lingkungan Dinas PUPR Kota Banjarmasin. 









Pada dasarnya Dinas PUPR merupakan tempat yang rentan terjadinya K/G/S/P karena berbasis pelayanan dan berhubungan langsung dengan pihak eksternal serta masyarakat. 

“Saya menolak segala bentuk korupsi, gratifikasi, suap, dan pungli. Dan saya mengajak seluruh jajaran dan mitra kerja untuk melakukan hal yang sama.” Ungkap Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin


Melalui 5 langkah nyata Dinas PUPR Kota Banjarmasin berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap K/G/S/P di lingkungan internal. Langkah tersebut terdiri dari:

1. Penguatan Pengendalian Gratifikasi

2. Digitalisasi dan Transparansi Proses Layanan

3. Monitoring dan Audit Berkala

4. Internalisasi Budaya Integritas dan Etika ASN

5. Penguatan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM








“Dengan niat yang tulus, komitmen bersama, dan dukungan dari seluruh pegawai dan pihak Eksternal, saya yakin kita bisa mewujudkan Dinas PUPR Kota Banjarmasin yang bersih, profesional, dan dipercaya Masyarakat” - Tegas Ibu Ir. Suri Sudarmadiyah, M.T.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama