INSTANSI : Dinas Tata Ruang, Cipta Karya Dan Perumahan
TUGAS : Melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan dalam bidang penataan ruang,
cipta karya, perumahan serta pengawasan bangunan
FUNGSI :
- Perumusan Kebijakan Teknis Dalam Bidang Tata Ruang, Cipta Karya Dan Perumahan Sesuai Dengan Kebijakan Umum Yang Ditetapkan Oleh Walikota ;
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Dan Pelayanan Umum Dibidang Tata Ruang, Cipta Karya Dan Perumahan
- Perumusan Dan Penetapan Kebijakan Operasional, Perencanaan, Pengaturan, Pengendalian Dan Evaluasi Penataan Ruang;
- Perumudan Dan Penetapan Kebijakan Operasional, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian Dan Evaluasi Pengembangan Perumahan
- Perumusan Dan Penetapan Kebijakan Dan Evaluasi Pengembangan Perumahan;
- Perumusan Dan Penetapan Kebijakan Operasional, Pembinaan, Dan Evaluasi Pengawasan Bangunan
- Pembinaan Dan Pengendalian Unit Pelaksanaan Teknis;
- Pengelolaan Urusan Sekretariatan.
Labels:
Info