BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar BelakangPenyusunan Rencana Strategis Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015, merupakan bentuk pelaksanaan Undang-undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang ini secara substansi mengamanatkan penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) untuk periode 5 (lima) tahun dan juga sebagai instrumen untuk menyusun dan mengukur kinerja sesuai tugas dan fungsi SKPD.
Rencana Strategis (Renstra) SKPD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah SKPD yang tidak terpisahkan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). Renstra SKPD disusun guna memberikan masukan bagi penyempurnaan penyusunan dokumen RPJMD. Rancangan akhir Renstra SKPD disusun dengan mengacu kepada RPJMD yang sudah ditetapkan dengan Perda.
Perubahan perkembangan masyarakat saat ini telah memberikan implikasi terhadap tuntutan kebutuhan pelayanan yang lebih baik dan prima. Dalam menjawab tuntutan tersebut, maka instansi pemerintah harus mampu meningkatkan kinerja dan profesionalisme.
Kota Banjarmasin mempunyai luas wilayah 98,46 km2 atau dengan keadaan geografis terletak di tepi Sungai Barito dan dibelah oleh Sungai Martapura, secara umum kondisi morfologi Banjarmasin di dominasi daerah yang relatif datar dan berada di dataran rendah, merupakan kawasan rawa yang dipengaruhi pasang surut, pada musim tergenang, berair payau, bertopografi relatif datar. Kota Banjarmasin dihuni penduduk sebanyak 638.902 jiwa (Sumber : Banjarmasin Dalam Angka tahun 2010). Tingkat pertumbuhan penduduk 0,40% dan kepadatan penduduk sebesar 8.874 jiwa per km2.
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor : 20 Tahun 2011 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin menyatakan bahwa Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin sebagai salah satu perangkat daerah memiliki urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan dalam bidang penataan ruang, cipta karya, perumahan, dan pengawasan bangunan.
Rencana Strategis merupakan proses sistematik yang berkelanjutan dari keputusan yang beresiko dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasil melalui umpan balik yang terorganisasi dan rapi.
Dengan tersusunnya Rencana Strategis Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin, diharapkan dapat menjadi arah dan pedoman penyelenggaraan pembangunan di bidang cipta karya, tata ruang dan perumahan.. Dokumen tersebut menterjemahkan perencanaan pembangunan setiap tahun dengan program dan kegiatan yang fokus dan terukur serta menunjang pencapaian sasaran pembangunan Kota Banjarmasin dari bidang tata ruang, cipta karya, perumahan dan pengawasan bangunan.
1.2 Landasan Hukum
Adapun peraturan-peraturan terkait dengan dokumen perencanaan pembangunan yang menjadi landasan penyusunan Rencana Strategis ini adalah :
1. Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
2. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintah;
5. Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor : 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2008 tentang Pedoman, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Instruksi Presiden Nomor : 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2010 – 2014;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Daerah Provinsi Kalimantan Selatan 2005 – 2025.
17. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor : 18 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin;
18. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor : 20 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok,Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin.
1.3 Maksud dan Tujuan
1.3.1 Maksud
Rencana Strategis Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin dimaksudkan sebagai arahan, pedoman dan landasan bagi jajaran organisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan program dan kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan bidang tata ruang, cipta karya, perumahan dan pengawasan bangunan selama 5 (lima) tahun ke depan.
1.3.2 Tujuan
Tujuan penyusunan Rencana Strategis Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin:
1. Menterjemahkan visi, misi dan program pembangunan dalam RPJMD Kota Banjarmasin secara nyata ke dalam visi, misi, program dan kegiatan SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi.
2. Mewujudkan perencanaan dan penganggaran terpadu yang berbasis hasil/kinerja.
3. Menciptakan mekanisme pelaksanaan program dan kegiatan SKPD yang fokus, tidak tumpang tindih, dan terintegrasi.
4. Membangun sistem penilaian kinerja yang terukur, transparan, dan akuntabel.
5. Menciptakan mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang tata ruang, cipta karya, perumahan dan pengawasan bangunan yang efektif dan efisien.
1.4 Sistematika Penulisan
Rencana Strategis Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin tahun 2011-2015 secara garis besar disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan
Bab ini berisi latar belakang penyusunan Renstra, landasan hukum penyusunan Renstra, maksud dan tujuan penyusunan Renstra dan sistematika penulisan dokumen Renstra.
Bab II Gambaran Pelayanan,Tugas dan Fungsi
Memuat tugas, fungsi dan struktur organisasi SKPD; sumber daya yang dimiliki oleh SKPD, kinerja pelayanan, tantangan pengembangan pelayanan SKPD.
Bab III Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Bab ini memuat identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan SKPD; telaahan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah; telaahan renstra Kementerian PU dan renstra Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan; telaahan RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kota Banjarmasin; serta penentuan isu-isu strategis di bidang tata ruang, cipta karya, perumahan dan pengawasan bangunan
Bab IV Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan
Bab ini berisi visi dan misi SKPD, tujuan dan sasaran jangka menengah SKPD, serta strategi dan kebijakan dalam menjabarkan sasaran jangka menengah SKPD.
Bab V Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif
Memuat rencana program dan kegiatan SKPD selama 5 (lima) tahun kedepan yang dilengkapi dengan indikator kinerja, dan pendanaan indikatif.
Bab VI Indikator Kinerja Yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
Bab ini memuat indikator kinerja Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin yang terkait langsung atau mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Kota Banjarmasin.
Bab VII Penutup
Berisi ringkasan singkat dari maksud dan tujuan penyusunan dokumen Renstra SKPD, disertai dengan harapan bahwa dokumen ini mampu menjadi pedoman pembangunan 5 (lima) tahun kedepan oleh SKPD.
BAB II GAMBARAN UMUM
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin2.1.1. Tugas Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin
Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin adalah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan dalam bidang penataan ruang, cipta karya, perumahan dan pengawasan bangunan.
2.1.2. Fungsi Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang tata ruang, cipta karya dan perumahan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh walikota;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang tata ruang, cipta karya dan perumahan;
c. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, perencanaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi penataan ruang;
d. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi keciptakaryaan;
e. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan perumahan;
f. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengawasan bangunan;
g. Pembinaan dan pengendalian unit pelaksanaan teknis;
h. Pengelolaan urusan kesekretariatan.
Uraian tugas unsur-unsur organisasi Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin :
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administrastif seluruh unit kerja serta menyusun perencanaan dan membuat laporan Dinas. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya Sekretariat mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan kegiatan kepegawaian, perlengkapan, umum dan rumah tangga;
b. pembina penyelenggaraan kegiatan administrasi keuangan;
c. pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan data, penyusunan rencana dan pembuatan laporan dinas;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari :
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan surat menyurat,kearsipan,urusan kepegawaian,perlengkapan serta urusan umum dan rumah tangga.
2) Sub Bagian Program mempunyai yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan penyusunan program yang menghimpun dari rencana kerja masing-masing bidang jangka pendek,menengah dan panjang serta menyiapkan rencana monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan mengkoordinasikan penyusunan laporan realisasi.
3) Sub Bagian Keuangan yang mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan penyusuna rencana dan pertanggungjawaban anggaran serta mengelola administrasi keuangan.
BIDANG PENATAAN RUANG
Bidang penataan ruang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional perencanaan dan pengawasan program, penataan ruang serta pembinaan jasa kontruksi. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut Bidang Penataan Ruang mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengawasan program, urusan tata ruang dan pembinaan jasa kontruksi;
b. penyelenggaraan pengendalian dan opersional perencanaan dan pengawasan program, tata ruang dan pembinaan jasa kontruksi;
c. penyelenggaraan perencanaan, pengendalian dan pengawasan program;
d. pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang wilayah, rencana detail umum tata tuang kota, rencana teknis tata ruang kota dan tata ruang kawasan strategis.
e. pelaksanaan pengendalian dan pemanfaatan tata ruang;
f. pelaksanaan teknis operasional pembinaan jasa konstruksi;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Penataan Ruang terdiri dari :
1) seksi Perencanaan dan pengawasan Program yang mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan, inventarisasi dan pengawasan program bidang penataan ruang.
2) Seksi Tata Ruang yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perencanaan perencanaan,operasional pengendalian dan pemanfaatan tata ruang.
3) Seksi Pembinaan Jasa Kontruksi yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan operasional pembinaan jasa kontruksi kepada penyelia jasa kontruksi,pengguna jasa maupun masyarakat dalam rangka peningkatan kemampuan dan mutu usaha jasa kontruksi.
BIDANG CIPTA KARYA
Bidang Cipta Karya mempunyai tugas pokok penyusunan kebijakan teknis operasional, perencanaan dan pengawasan, pengendalian, pembangunan dan pengembangan dibidang kecipta karyaan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut maka Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi :
a. penyelengaraan perumusan kebijakan bidang kecipta karyaan;
b. penyelenggaraan teknis operasional bidang kecipta karyaan;
c. perencanaan, pembangunan dan pengembangan bidang kecipta karyaan;
d. penyelenggaraan penanggulangan dan penanganan keadaan darurat;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Cipta Karya terdiri dari :
1. Seksi Perencanaan dan Pengawasan Program yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan dan inventarisasi perencanaan program dan pengawasan bidang keciptakaryaan.
2. Seksi Bangunan dan kawasan yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional pengendalian dan pemanfaatan bangunan dan kawasan,pengembangan teknologi dan uji mutu bangunan dan kawasan serta tata bangunan.
3. Seksi Prasarana Dasar Permukiman yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional pengembangan dan pembangunan prasarana dasar permukiman.
BIDANG PERUMAHAN
Bidang perumahan mempunyai tugas pokok menyusun kebijakan teknis, melaksanakan penataan dan pengaturan serta pengembangan prasarana dan sarana perumahan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut Bidang Perumahan mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan bidang perumahan;
b. penyelenggara teknis operasional bidang perumahan;
c. penyelenggara teknis operasional perencanaan, pengembangan dan pembangunan prasarana dan sarana perumahan;
d. Pelaksana teknis penataan dan pengaturan perumahan;
e. Pelaksanaan penataan, pengendalian dan pemanfaatan kawasan perumahan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perumahan terdiri dari :
a. Seksi Perencanaan dan Pengawasan Program yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan dan inventarisasi perencanaan program dan pengawasan bidang perumahan.
b. Seksi Penataan Kawasan yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional pelaksanaan pengendalian,pemanfaatan dan penataan kawasan perumahan.
c. Seksi Sewa menyewa dan pengelolaan Fasum/Fasus yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional pembinaan dan pelayanan sewa menyewa perumahan milik pemerintah maupun milik masyarakat serta pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas khusus.
BIDANG PENGAWASAN BANGUNAN
Bidang pengawasan bangunan mempunyai tugas pokok menyusun kebijakan teknis, penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan bangunan serta pelayanan penyelesaian sengketa bangunan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut maka Bidang Pengawasan Bangunan mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan perumusan kebijakan bidang pengawasan bangunan;
b. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan;
c. Pelaksanaan survey, pendataan, dan pengawasan perijinan bangunan;
d. Pengkajian dan peninjauan permohonan perijinan dan pemberian pelayanan rekomendasi perijinan bangunan;
e. Penyelenggaraan pelayanan penyelesaian sengketa bangunan;
f. Pelaksanaan teknis pemetaan bangunan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas dengan tugas dan fungsinya;
Bidang Pengawasan Bangunan terdiri dari :
a. Seksi Pembinaan dan Pemetaan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional pembinaan dan pengaturan teknik pemetaan bangunan.
b. Seksi pengawasan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan tata dan uji mutu serta perijinan bangunan.
c. Seksi Penyelesaian Sengketa Bangunan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional pelayanan sengketa bangunan.
2.1.3. Struktur Organisasi SKPD
Unsur- Unsur Organisasi Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin adalah :
1. Dinas
2. Sekretariat, membawahi :
• Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
• Sub Bagian Program;
• Sub Bagian Keuangan
3. Bidang Penataan Ruang, membawahi :
• Seksi Perencanaan dan Pengawasan Program;
• Seksi Tata Ruang ;
• Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi
4. Bidang Cipta Karya, membawahi :
• Seksi Perencanaan dan Pengawasan Program;
• Seksi Bangunan dan Kawasan ;
• Seksi Prasarana Dasar Permukiman
5. Bidang Perumahan, membawahi :
• Seksi Perencanaan dan Pengawasan Program;
• Seksi Penataan Kawasan ;
• Seksi Sewa Menyewa dan Pengelolaan Fasum/Fasus
6. Bidang Pengawasan Bangunan, membawahi :
• Seksi Pembinaan dan Pemetaan;
• Seksi Pengawasan ;
• Seksi Penyelesaian Sengketa Bangunan
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. Unit Pelaksana Teknis Rusunawa
Adapun sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, gambar struktur organisasi Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin adalah sebagai berikut :
Gambar 1.
Struktur organisasi Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan
Kota Banjarmasin
2.2. Sumber Daya Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan
Kapasitas pelayanan yang dimiliki oleh Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini.
2.2.1. Sumberdaya Manusia
Untuk mendukung tugas pokok dan fungsi tersebut di atas, saat ini Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin memiliki pegawai sejumlah 60 orang, yang terdiri dari 34 orang laki-laki dan 26 orang perempuan. Adapun latar belakang rincian mengenai PNS berdasarkan jenis kelamin, kualifikasi pendidikan umum, pangkat dan golongan, dan jabatan struktural dan fungsional dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 1.
Rekapitulasi Pegawai Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan
Kota Banjarmasin
Berdasarkan Jenis Kelamin Tahun 2011
UNIT KERJA JENIS KELAMIN
LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH
Kepala 1 - 1
Sekretariat 1 10 11
Bidang Penataan Ruang 2 5 7
Bidang Perumahan 6 3 9
Bidang Cipta Karya 9 5 12
Bidang Pengawasan Bangunan 13 3 14
UPT Rusunawa 2 - 2
Jumlah Total 34 26 60
Sumber : Sekretariat Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin tahun 2011
Tabel 2.
Jumlah Pegawai berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
Pada Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin
Tahun 2011
JUM-LAH PEGA-WAI KUALIFIKASI PENDIDIKAN Jml Ket
SD SLTP SLTA Jml D-1 D-2 D-3 D-IV Jml S-1 S-2 S-3 Jml
60 0 1 12 13 0 0 7 5 12 29 6 35 60
Sumber : Sekretariat Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin tahun 2011
Tabel 3.
Jumlah Pegawai berdasarkan Pangkat dan Golongan
Pada Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin
Tahun 2011
JML
PNS Golongan
Ia Ib Ic Id Jml IIa IIb IIc IId Jml IIIa IIIb IIIc IIId Jml IVa IVb IVc IVd Jml JML KET
60 0 0 0 0 0 5 4 6 0 15 17 11 3 7 38 6 0 1 0 7 60
Sumber : Sekretariat Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin tahun 2011
Tabel 4.
Jumlah Pejabat Struktural dan Fungsional
Pada Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin
P E J A B A T
ESELON JML STRUKTURAL FUNGSIONAL KET
I II III IV
- 1 4 11 16 16 -
Sumber : Sekretariat Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin tahun 2011
2.2.2. Kondisi Sarana dan Prasarana
Tabel 5. Kondisi Sarana dan Prasarana pada
Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin
No Barang Jumlah Keadaan Barang
1 Mini Bus 3 Baik
2 Sepeda Motor 17 16 Baik, 1 Kurang Baik
3 Scooter 3 Baik
4 Mesin Ketik Manual 5 3 Baik, 2 Rusak Berat
5 Mesin Penghitung Uang 1 Baik
6 Mesin Fotocopy 1 Rusak Berat
7 Lemari Besi/Metal 9 Tanpa Keterangan
8 Rak Besi/Metal 19 Baik
9 Rak Kayu 3 Baik
10 Filling Besi/Metal 16 1 Kurang Baik, 15 Tanpa Keterangan
11 Lemari Kaca 9 Baik
12 White Board 2 Baik
13 Lemari Kayu 19 13 Baik, 5 Kurang Baik, 1 Tanpa Keterangan
14 Kursi Kayu 18 Baik
15 Kursi Lipat 35 Baik
16 Meja Komputer 18 Baik
17 Tikar 1 Baik
18 Jam Mekanis 13 Baik
19 Lemari Es 1 Baik
20 AC Split 19 1 Baik, 1 Rusak Berat, 17 Tanpa Keterangan
21 Kipas Angin 1 Tanpa Keterangan
22 Exhause Fan 8 Baik
23 Dispenser 1 Baik
24 Lambang Garuda Pancasila 1 Baik
25 Gambar Presiden/Wapres 1 Baik
26 Laptop 26 6 Baik, 1 Rusak Ringan, 19 Tanpa Keterangan
27 CPU 32 20 Baik, 1 Rusak Ringan, 11 Tanpa Keterangan
28 Monitor 31 22 Baik, 1 Rusak Berat, 8 Tanpa Keterangan
29 Printer 24 1 Rusak Berat, 23 Tanpa Keterangan
30 Scanner 6 3 Baik, 3 Tanpa Keterangan
31 Hard Disk Eksternal 4 Baik
32 Meja Kerja Pejabat Ess.II 1 Baik
33 Meja Kerja Pejabat Ess.III 10 1 Baik, 9 Tanpa Keterangan
34 Meja Kerja 53 Baik
35 Meja Tamu R Pejabat Ess.II 2 Baik
36 Kursi Kerja Pejabat Ess.II 1 Baik
37 Kursi Kerja Pejabat Ess.III 23 18 Baik, 4 Kurang Baik, 1 Rusak Berat
38 Kursi Kerja 32 26 Baik, 6 Kurang Baik
39 Kursi Tamu R Pejabat Ess.II 2 Baik
40 Camera 11 9 Baik, 1 Rusak Berat, 1 Tanpa Keterangan
41 UPS 6 Tanpa Keterangan
42 Slide Projector 2 Tanpa Keterangan
43 Handycam 6 Tanpa Keterangan
44 Telephone 11 1 Baik, 10 Tanpa Keterangan
45 Mesin Fax 2 Tanpa Keterangan
46 GPS 4 Baik
Sumber : Sekretariat Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin tahun 2011
Dalam menunjang kegiatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan kota Banjarmasin didukung dengan sarana dan prasarana berupa bangunan kantor, kendaraan dinas, barang inventaris kantor, dan fasilitas lainnya. Sarana dan prasarana tersebut sebagian dalam kondisi baik dan sebagian sudah tidak berfungsi dengan optimal.
2.3. Kinerja Pelayanan
Sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kota, maka Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan dalam bidang penataan ruang, keciptakaryaan, perumahan, dan pengawasan bangunan. Berkaitan dengan kinerja pelayanan, maka salah satu fungsi dari Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penataan ruang, keciptakaryaan, dan perumahan.
Kinerja Pelayanan yang ada di Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin berdasarkan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal atau Standar Pelayanan Minimum (SPM) adalah :
Bidang Penataan Ruang
a. Tersedianya informasi mengenai RTRWK beserta rencana rincinya melalui Peta Analog dan Peta Digital
b. Terlaksananya penjaringan aspirasi masyarakat melalui Forum konsultasi Publik yang memenuhi persyaratan inklusif dalam proses penyusunan RTR dan program pemanfaatan ruang
c. Izin Pemanfaatan Ruang
d. Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Tata Ruang
e. Terlayaninya penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi
f. Penyajian data dan informasi mengenai jasa konstruksi terkini
Bidang Cipta Karya
a. Pelayanan berupa penyediaan sistem air limbah setempat
b. Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan
c. Informasi Harga Standar Bangunan Gedung Negara (HSBGN)
Bidang Perumahan
Pelayanan dalam bidang perumahan rakyat agar mampu menghuni rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU)
2.3.1. Proyeksi Produk Pengembangan
Tabel 6. Proyeksi Produk Pengembangan di Bidang Penataan Ruang
No Produk Pengembangan di Bidang Satuan Tahun
Penataan Ruang 2011 2012 2013 2014 2015
1. Peninjauan Kembali Penyusunan RTBL dokumen 3
Koridor Jl. A.Yani
2 Evaluasi RDTRK Kec. Banjarmasin dokumen 3
Tengah, Barat dan Timur
3 Penyusunan Raperda RDTRK Kec. dokumen 3
Banjarmasin Tengah, Barat dan Timur
4 Evaluasi RDTRK Kec.Banjarmasin dokumen 3
Selatan dan Utara
5 P enyusunan raperda RDTRK Kec. dokumen 3
Banjarmasin Selatan & Utara
6 Peninjauan Kembali Penyusunan RTBL dokumen 3
Koridor Jl. P.Antasari
7 Peninjauan Kembali Penyusunan RTBL dokumen 3
Koridor Jl. P.Samudera
8 Peninjauan Kembali Penyusunan RTBL dokumen 3
Koridor Jl. Hasan Basri
9 Peninjauan Kembali Penyusunan RTBL dokumen 3
Koridor Jl. Sutoyo
10 Pelatihan Tenaga Ahli Bidang Penataan orang 7 7 7 7 7
Ruang
Tabel 7. Proyeksi Produk Pembinaan Jasa Konstruksi
No Produk Pembinaan Jasa Satuan Tahun
Konstruksi 2011 2012 2013 2014 2015
1 Tingkat Pelayanan Izin Usaha Jasa % 72,7 80 92,5 100 100
Konstruksi
2 Sosialisasi Peraturan bidang Jasa kali 1 1 1 1 1
Konstruksi
3 Monitoring Badan Usaha jasa Konstruksi kali 36 36 36 36 36
4 Penyusunan Revisi Perda Nomor 14 dokumen 1
Tahun 2010 tentang IUJK
5 Penyusunan Raperda Tentang dokumen 1
Pembinaan Badan Usaha Jasa Konstruksi
Tabel 8. Proyeksi Produk Bidang Cipta Karya
No Produk Bidang Satuan Tahun
Cipta Karya 2011 2012 2013 2014 2015
1. Pembangunan Gedung Kantor unit 1 1 1 1
2. Pembangunan Rumah Dinas unit 1 1
3. Pembangunan Mesjid/Musola unit 1
4. Rehabilitasi sedang/berat gedung Bukan unit 1
Kantor
5 Peremajaan Permukiman twinblok 1 2 1 1
6 Perbaikan Lingkungan Permukiman Kelurahan 5 2 3 3 3
Kumuh
7 Perencanaan Pengembangan infastruktur dokumen 4 5 4 4 4
8 Sanitasi Masyarakat Kelurahan 4 4 4 4 4
Table 9. Proyeksi Produk Bidang Perumahan
No Produk Bidang Perumahan Satuan Tahun
2011 2012 2013 2014 2015
1 Penunjang Pembangunan Perumahan
2 Perda Perumahan dokumen 1
3 Rencana Pengembangan Kawasan dokumen 1
4 Permukiman Prioritas (RPKPP)
5 RP3KP dokumen 1
6 Perencanaan Kawasan Rumah dokumen 1
Sejahtera Tapak
2.4. Tantangan dan Peluang
2.4.1. Tantangan
1. RPJMD Kota Banjarmasin 2011 – 2015 memuat indikasi program dan kegiatan prioritas yang harus dilaksanakan oleh setiap SKPD. Ini merupakan tantangan untuk melaksanakan program dan kegiatan prioritas tersebut dalam kurun waktu 5 tahun mendatang untuk mendukung pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih Kota Banjarmasin.
2. Melengkapi peraturan / regulasi di bidang penataan ruang untuk mendukung implementasi penataan ruang di lapangan.
3. Meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Meningkatkan kepastian hukum dan koordinasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
6. Lemahnya penguasaan teknologi dan akses permodalan Badan Usaha jasa Konstruksi serta masih terjadi kegagalan bangunan dan mutu konstruksi yang belum sesuai standar.
7. Mengurangi luasan permukiman kumuh di Kota Banjarmasin.
8. Makin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aspek kese-hatan akan menuntut pelayanan sanitasi sesuai dengan kriteria kesehatan dan standar teknis.
9. Memperluas akses pelayanan sanitasi dan peningkatan kualitas fasilitas sanitasi masyarakat yang akan berpengaruh terhadap kualitas kehidupan dan daya saing sebuah kota dan sebagai bagian dari jasa layanan publik dan kesehatan
10. Meningkatkan kesadaran masyarakat agar dalam membangun bangunan gedung memperhatikan daya dukung lingkungan sehingga dapat meminimalkan terjadinya banjir, longsor, kekumuhan, dan kriminalitas.
11. Harga bahan bangunan yang mahal mempengaruhi harga jual rumah yang tinggi, hal ini akan mempersulit masyarakat berpengahsilan rendah untuk mendapatkan rumah yang layah huni dan terjangkau. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin adalah memenuhi ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah
12. Cukup banyak terjadi penyimpangan seperti bangunan tanpa IMB,serta penyimpangan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan
2.4.1. Peluang
a. Situasi dan kondisi daerah yang relatif kondusif
b. Adanya koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah
c. Komitmen yang kuat dari Kepala Daerah dalam pencapaian visi dan misi Kepala Daerah
d. Keberadaan Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin
e. Tersedianya dana APBD Kota Banjarmasin untuk melaksanakan program-program prioritas yang mendukung tercapainya visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
f. Adanya sumber daya aparatur yang berkualitas
g. Adanya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kota Banjarmasin, dimana masyarakat sebagai subyek pembangunan diharapkan mampu secara mandiri membangun dan memenuhi kebutuhannya sendiri dengan sumber daya yang dimilikinya.
h. Peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan di Kota Banjarmasin sudah mulai meningkat.
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD3.1.1. Permasalahan Sumber Daya Manusia
- Terbatasnya aparat Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin yang Profesional terutama di bidang pengawasan bangunan
- Masih adanya penempatan pejabat struktural yang belum sesuai antara pelaksanaan tugas dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan
- Kekurangan SDM terdapat dibeberapa bidang seperti bidang penataan ruang , bidang cipta karya , dan bidang pengawasan.
3.1.2. Permasalahan Bidang Cipta Karya
1. Adanya kawasan kumuh
Kawasan kumuh di Kota Banjarmasin terutama di kawasan sepanjang sungai yang ada di Kota Banjarmasin, terutama sepanjang sisi sungai dan kawasan kota lama (Kampung Baru dan Pekapuran).
2. Pada Kota Banjarmasin masih banyak terjadi permasalahan limbah dan sanitasi yaitu masih banyak masyarakat yang tidak memiliki WC/jamban pribadi. Ketersediaan WC yang ada belum bisa menampung kebutuhan penduduk pada masalah sanitasi. Terlebih untuk kawasan permukiman kumuh Kota Banjarmasin sarana sanitasi masih kurang memadai.
3.1.3. Permasalahan Bidang Penataan Ruang
Beberapa permasalahan yang terkait dengan bidang penataan ruang, sebagai berikut:
1. Pembinaan Penataan Ruang
Kegiatan pembinaan penataan ruang baik kepada aparat Pemerintah Kota Banjarmasin maupun kepada manyakarakat nampak belum memadai,hal ini terlihat pada intensitas kegiatan pembinaan yang selama ini masih kurang
2. Pelaksanaan Perencanaan Penataan Ruang
Pelaksanaan kegiatan perencanaan tata ruang seperti peninjauan kembali RTRW Kota Banjarmasin yang menjadi dasar untuk pembuatan turunan penataan ruang dan dasar pemberian izin baik IMB, izin lokasi maupun izin prinsip sangat lambat sekali. Kondisi ini sangat mengganggu proses pelayanan perijinan kepada masyarakat.
3. Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
Pelaksanaan pemanfaatan ruang selama ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 Tentang RUTRK Banjarmasin dan RDTR 5 Kecamatan serta RTBL 5 KORIDOR yaitu Jalan A.Yani.P.Samudera ,P.Antasari,S.Parman dan KH Hasan Basry, dan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 1993 Tentang Bidang Pelayanan Perkotaan. Produk pengaturan ini sudah kurang sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan Kota Banjarmasin yang sangat pesat ini dan tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali. Kondisi produk penganturan ini sangat mempengaruhi kegiatan pelaksanaan pemanfaatan ruang di Kota Banjarmasin, hal ini memberikan kesan tidak ada kepastian hukum dalam melakukan pembangunan fisik Kota Banjarmasin
3. Pengawasan Penataan Ruang
Pengawasan penataan ruang yang terjadi selama ini terlihat kurang maksimal. Cukup banyak terjadi penyimpangan seperti bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penyimpangan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan ,terjadi perubahan pemanfaatan bangunan, Ruko menjadi gudang, sarang burung, halaman rumah menjadi kios, warung , bengkel salon, PKL, serta pelanggaran sempadan bangunan KDB, KLB Sempadan sungai dll. Kondisi tersebut sangat merusak/melanggar norma-norma yang berlaku dalam penataan ruang kota dan menimbulkan dampak negatif terhadap kepentingan umum seperti terjadinya hambatan samping terganggunya kelancaran lalu lintas, kebisingan, dan kota menjadi kurang nyaman.
4. Produk Pengaturan Penataan ruang turunan RTRW belum disahkan sebagai Peraturan Daerah
5. Belum tersedianya Peraturan Daerah tentang sanksi administratif, perdata,dan pidana untuk pelanggaran pemanfaatan ruang
6. Masih lemahnya kepastian hukum dan koordinasi dalam pemanfaatan ruang.
7. Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam penataan ruang. Hal ini disebabkan tidak tersampaikannya informasi tentang peraturan penataan ruang dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi penetapan pemanfaatan ruang.
8. Belum maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi bidang penataan ruang.
9. Kuantitas dan Kualitas Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
Jumlah Badan Usaha Jasa Konstruksi di kota Banjarmasin sebanyak 1.483 terdiri dari 204 konsultan dan 1.279 buah kontraktor.
Secara kuantitas Badan Usaha Jasa Kontruksi di Kota Banjarmasin dapat di simpulkan tidak menjadi kendala tetapi dari sisi kualitas nampaknya masih perlu dilakukan pembinaan yang lebih intensif khususnya yang berkaitan dengan desain bangunan hijau pembangunan infrastruktur pro lingkungan dan lebihluas yang berkaitan dengan pembangunan kota berkelanjutan .Disamping itu disinyalir sebagian kecil terdapat Badan Usaha Jasa Konstruksi tenaga teknis merangkap tenaga administrasi dan sebagai direktur.
Kondisi ini cukup memperihatinkan dan diperlukan tindakan yang lebih selektif dalam pemberian ijin jasa konstruksi.
3.1.4. Permasalahan Bidang Perumahan
Beberapa permasalahan yang terkait dengan Perumahan sebagai berikut:
1. Dokumen yang mengatur tentang perumahan dan permukiman di daerah. Aturan yang diperlukan adalah RP4D (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah) serta Peraturan Daerah Perumahan (Perda Perumahan) belum ada.
2. Keterbatasan penyediaan rumah dan lahan.
Pada tahun 2009 penduduk Kota Banjarmasin berjumlah 638.902 jiwa dan terus meningkat setiap tahunnya akibat dari urbanisasi , hal ini menyebabkan kebutuhan pembangunan perumahan yang seharusnya bertambah menjadi terbatas karena kurangnya lahan , dengan kata lain pertumbuhan akan perumahan baru semakin meningkat dari tahun ke tahun sementara itu, dari sisi penyediaan, jumlah rumah yang terbangun belum mampu memenuhi pertumbuhan itu sendiri, kondisi tersebut masih ditambah dengan adanya unit rumah dengan kondisi rusak berat yang tidak dapat dihuni, sehingga kekurangan rumah (backlog) diperkirakan meningkat dari tahun ke tahun dan akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan apabila tidak dilakukan penanganan.
Tabel 10. Jumlah Penduduk Menurut Kepadatan Penduduk Kota Banjarmasin
No Kecamatan Jumlah (jiwa) Luas Wilayah
(km2)] Kepadatan Wilayah (jiwa/km2)]
1 Banjarmasin Selatan 153.012 20,18 7.582
2 Banjarmasin Timur 120.476 11,54 10.440
3 Banjarmasin Barat 152.536 13,37 11.409
4 Banjarmasin Tengah 116.714 11,66 10.010
5 Banjarmasin Utara 96.164 15,25 6.306
Jumlah 638.902 72,00 8.847
Sumber : Banjarmasin Dalam Angka Tahun 2010
Tabel 11. Perhitungan Jumlah Penduduk Yang Tertampung Proyeksi Tahun 2016
KECAMATAN PERTAMBAHAN PENDUDUK YANG BISA DITAMPUNG PROYEKSI PERTAMBAHAN PENDUDUK PENDUDUK YANG TERTAMPUNG
BANJARMASIN UTARA 151.698 99.195 52.504
BANJARMASIN SELATAN 304.628 161.016 143.611
BANJARMASIN TIMUR 188.681 163.225 25.456
BANJARMASIN BARAT 87.701 103.896 -16.195
BANJARMASIN TENGAH 36.717 114.495 -77.778
Kota Banjarmasin 769.425 641.827 127.598
Sumber: RTRWK Banjarmasin 2006-2016
Tabel 12. Kebutuhan Perumahan dan Kebutuhan Ruang
Kota Banjarmasin Tahun 2015
No
Kecamatan Kebutuhan Rumah (Unit) Kebutuhan Ruang (m2)
2010 2015 2010 2015
1 Banjarmasin Utara 19.637 21.506 1.767.330 1.935.514
2 Banjarmasin Selatan 31.246 34.219 2.812.140 3.079.717
3 Banjarmasin Timur 24.604 26.943 2.214.162 2.424.914
4 Banjarmasin Barat 31.149 34.113 2.803.374 3.070.172
5 Banjarmasin Tengah 23.833 26.101 2.145.006 2.349.113
Sumber: Peninjauan kembali RTRWK Banjarmasin Tahun 2010-2030
3. Peningkatan jumlah rumah tangga yang menempati rumah yang tidak layak huni dan tidak didukung oleh prasarana, sarana lingkungan dan utilitas umum yang memadai.
Selain masalah kondisi rumah, kualitas suatu rumah juga diukur dengan tingkat aksesibilitas terhadap prasarana, sarana dan utilitas (PSU), seperti ketersediaan air bersih, listrik, dan pembuangan air limbah baik cair maupun padat. Tingginya jumlah masyarakat yang tinggal di rumah yang belum memenuhi standar layak huni menjadi indikasi mengenai kondisi perekonomian dan kesadaran masyarakat yang masih lemah, sehingga tidak mampu secara swadaya melakukan perbaikan ataupun peningkatan kualitas atas kondisi rumah tempat tinggalnya. Oleh karena itu, diperlukan intervensi dari Pemerintah Kota Banjarmasin dalam upaya peningkatan kondisi perumahan dengan mengintegrasikan aspek fisik bangunan, lingkungan dan fasilitas pendukungnya serta dorongan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
3.1.5. Permasalahan Bidang Pengawasan Bangunan
Masih adanya kegiatan pembangunan bangunan di Banjarmasin yang belum termonitor dan terawasi dengan baik.
3.2. Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Penyusunan Rencana Strategis SKPD sangat dipengaruhi dan merupakan penjabaran yang lebih detail dari perencanaan pembangunan daerah Kota Banjarmasin sehingga semua langkah-langkah yang disusun dalam Renstra Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2011 – 2015.
Tekad Pemerintah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakatnya dengan keterbatasan pendanaan yang tersedia menjadi pemicu untuk bangkit dan mandiri dalam membangun daerah berdasarkan jati diri dan kekhasan daerahnya. Dengan bermodalkan potensi daerah dan sumber daya yang ada, diharapkan Kota Banjarmasin dapat maju dan berkembang serta bersaing dengan daerah lain tanpa kehilangan jati diri. Untuk mewujudkan harapan tersebut, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih Kota Banjarmasin menetapkan Visi sebagai berikut:
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT BANJARMASIN YANG MANDIRI, HARMONIS, RELIGIUS, BERIMAN DAN BERTAQWA TAHUN 2015”
Visi diatas mengandung pengertian dalam jangka waktu lima tahun kedepan, dapat terwujud Kota Banjarmasin yang memiliki sarana prasarana kota berskala metropolitan sehingga melayani aktivitas masyarakat termasuk daerah hinterland-nya, dengan aktivitas ekonomi utama yang bertumpu pada sektor perdagangan dan jasa dengan tetap memperhatikan keberdadaan potensi ekonomi lokal, dalam bingkai dan tatanan masyarakat yang senantiasa dijiwai oleh nilai-nilai religius guna mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat.
Untuk mewujudkan visi itu maka ditetapkan misi sebagai berikut :
Misi 1 “Mewujudkan Kota Banjarmasin Sebagai Kota Tujuan Wisata Yang Religius”
Misi 2 “Mewujudkan Kota Banjarmasin Sebagai Kota Yang Bersih, Sehat , Nyaman Dan Hijau Dengan Berwawasan Lingkungan”
Misi 3 “Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik Dan Profesional Dalam Rangka Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat”
Misi 4 “Mewujudkan Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Dalam Rangka Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”
Misi 5 “Mewujudkan Kota Banjarmasin Sebagai Kota Perdagangan Dan Jasa”
Telaahan terhadap visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memberikan gambaran peran serta dan keterlibatan langsung Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin. Hal ini ditunjukkan melalui:
a. Pernyataan misi ke 2: Mewujudkan Kota Banjarmasin Sebagai Kota Yang Bersih, Sehat , Nyaman Dan Hijau Dengan Berwawasan Lingkungan
Pada misi ini terlihat jelas peran serta Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin dalam memberikan pelayanan berupa pembangunan, pemeliharaan dan pengendalian di bidang penataan ruang, bidang cipta karya , bidang perumahan dan pengawasan bangunan.
b. Pernyataan misi ke 5: Mewujudkan Kota Banjarmasin sebagai Kota Perdagangan dan Jasa.
Pada misi kelima ini Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin berperan dalam membuat perencanaan tata ruang, memberikan arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai wadah yang digunakan dalam melaksanakan aktifitas ekonomi dan pengembangan sebagai Kota Perdagangan dan Jasa.
3.3. Telaahan Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Renstra Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
Telaahan Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Renstra Propinsi Kalimantan Selatan ditujukan untuk menilai keserasian, keterpaduan, sinkronisasi, dan sinergitas pencapaian sasaran pelaksanaan Renstra Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin terhadap sasaran Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Renstra Propinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin .
3.3.1. Renstra Kementerian Pekerjaan Umum
Berdasarkan mandat dari perangkat peraturan dan undang-undang terhadap tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum, maka visi Kementerian Pekerjaan Umum adalah :
“TERSEDIANYA INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERMUKIMAN YANG ANDAL UNTUK MENDUKUNG INDONESIA 2025”.
Adapun visi tersebut merupakan gambaran yang akan diwujudkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum pada Tahun 2025, dimana infrastruktur pekerjaan umum dan permukiman yang terbangun telah memenuhi kualifikasi teknis sesuai perkembangan dan kemajuan teknologi serta beroperasi secara optimal seiring dengan tuntutan kualitas kehidupan masyarakat.
Untuk mencapai visi tersebut, maka Misi Kementeriaan Pekerjaan Umum tahun 2010 – 2014 adalah:
1. Mewujudkan penataan ruang sebagai mata acuan spasial dari pembangunan nasional dan daerah serta keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan permukiman berbasis penataan ruang dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
2. Menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air secara aktif dan optimal untuk meningkatkan kelestarian fungsi dan berkelanjutan pemanfaatan sumber daya air serta mengurangi resiko daya rusak air .
3. Meningkatkan aksesbilitas dan mobilitas wilayah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan penyediaan jaringan jalan yang andal, terpadu dan berkelanjutan.
4. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang layak huni dan produktif melalui pembinaan dan fasilitas pembangunan infrastruktur permukiman yang terpadu, andal, dan berkelanjutan.
5. Menyelenggarakan industri konstruksi yang kompetitif dan menjamin adanya keterpaduan pengelolaan serta konstruksi, proses penyelenggaraan konstruksi yang baik dan menjadikan pelaku sektor konstruksi tumbuh dan berkembang.
6. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan secara penerapan IPTEK, norma, standar, pedoman, manual dan atau kriteria pendukung infrastruktur Pekerjaan Umum dan permukiman
7. Menyelenggarakan dukungan manajemen fungsional dan sumberdaya yang akuntabel dan kompeter, terintegrasi serta inovatif dan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
8. Meminimalkan penyimpangan dan praktek-praktek KKN di lingkungan Kementeriaan Pekerjaan Umum dengan meningkatkan kulitas pemeriksa dan pengawasan prosedural.
Pernyataan visi dan misi Kementerian Pekerjaan Umum memberikan arahan bagi seluruh daerah (provinsi/kabupaten/kota) di dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penataan ruang, dan kecipta karyaan. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan Renstra Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin, yaitu:
a. Mewujudkan penataan ruang sebagai mata acuan spasial dari pembangunan daerah serta keterpaduan pembangunan permukiman berbasis penataan ruang dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
b. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang layak huni dan produktif melalui pembinaan dan fasilitas pembangunan infrastruktur permukiman yang terpadu, andal, dan berkelanjutan.
c. Menyelenggarakan pembinaan usaha jasa konstruksi sehingga menjadikan pelaku sektor konstruksi tumbuh dan berkembang dan dapat penyelenggaraan konstruksi yang baik
3.3.2. Renstra Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
Visi pembangunan yang menjadi acuan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan adalah:
“TERWUJUDNYA INFRASTRUKTUR YANG HANDAL, BERKEADILAN, BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA”
Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi serta dilandasi oleh Visi maka Misi Dinas Pekerjaa Umum Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas umum pemerintahan dalam pengaturan pelayanan, pemberdayaan serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan prasarana dan sarana permukiman prasarana wilayah
2. Penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana dasar transportasi, permukiman dan pengairan.
3. Melaksanakan penelitian dan pengembangan standardisasi bidang permukiman prasarana wilayah.
4. Melaksanakan pembinaan usaha jasa konstruksi, dan peningkatan sumberdaya manusia menuju kemandirian dan keswadayaan.
Berdasarkan visi dan misi Dinas Pekerjaa Umum Provinsi Kalimantan Selatan, maka Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin menetapkan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan pembangunan selama lima tahun kedepan, sebagai berikut:
a. Penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman.
b. Pembinaan usaha jasa konstruksi .
Uraian visi misi Dinas Pekerjaa Umum Provinsi Kalimantan Selatan di atas tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dan dijadikan acuan dari dokumen Kementerian PU, sebagaimana telah dijelaskan di bagian sebelumnya. Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan di dalam menetapkan visi, misi, sasaran, kebijakan serta program dan kegiatan Dinas Tata Ruang, Cipta Karyadan Permukiman Kota Banjarmasin.
3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin
Tujuan dalam Penataan Ruang Kota Banjarmasin adalah :
1. Terciptanya ruang wilayah kota yang menyediakan kualitas kehidupan kota yang aman dan nyaman;
2. Terwujudnya pelayanan prasarana dan sarana kota yang berkualitas dalam jumlah yang layak, berkesinambungan dan dapat diakses oleh seluruh warga kota;
3. Terwujudnya pemanfaatan ruang wilayah kota yang memperhatikan nilai kearifan lokal;
4. Terwujudnya Kota Banjarmasin sebagai kota terbuka dan plurarisme;
5. Terwujudnya Kota Banjarmasin yang memiliki tujuan – tujuan wisata dan optimalisasi Kota Banjarmasin sebagai Kota Seribu Sungai;
6. Terwujudnya pemanfaatan kawasan budidaya Kota Banjarmasin secara optimal dalam rangka meningkatkan produktivitas dan nilai tambah ekonomi perkotaan.
Rencana Pola Ruang :
Banjarmasin sebagai bagian dari Kawasan Metropolitan Banjarmasin- Banjarbaru- Martapura memiliki topografi yang datar, memiliki elevasi 0,75 meter di bawah permukaan laut. Kondisi tersebut memerlukan perhatian khusus dalam rencana pola ruang. Rencana Pola Ruang Kota Banjarmasin terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung di Kota Banjarmasin terdiri atas :
1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, yang meliputi kawasan bergambut dan kawasan resapan air;
2) Kawasan perlindungan setempat, meliputi kawasan sempadan sungai , dam kawasan sekitar mata air;
3) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota meliputi : taman RT, taman RW, taman kota, pemakaman, dan areal pertanian
4) Kawasan cagar budaya;
5) Kawasan lindung lain, di antaranya kantong air.
Sedangkan kawasan budidaya di Kota Banjarmasin :
1) Perumahan yang meliputi perumahan kepadatan tingg, sedang ,dan rendah;
2) Perdagangan dan jasa, yang meliputi pasar tradisional, Mall, pusat perbelanjaan, dan took modern;
3) Perkantoran meliputi perkantoran pemerintahan (sipil dan militer) dan perkantoran swasta;
4) Industri yang meliputi industry rumah tangga/kecil dan industry hilir;
5) Pariwisata meliputi pariwisata budidaya dan pariwisata buatan
6) Ruang terbuka non hijau; dan
7) Peruntukkan lain, meliputi antara lain ruang untuk evaluasi bencana (ruang-ruang terbuka atau ruang-ruang lainnya yang dfapat berubah fungsi menjadi melting-point ketika bencana terjadi), pertanian, peruntukan ruang bagi kegiatan sector informal, peruntukan pelayanan umum (pendidikan, kesehatan, peribadatan, serta keamanan dan keselamatan), peruntukkan militer, dan lain-lain sesuai dengan peran dan fungsi kota.
Rencana pola ruang yang ditetapkan menunjukkan adanya perubahan cukup signifikan dalam pengembangan kawasan permukiman kearah luar, dan mengkonversi lahan pertanian menjadi lahan terbangun. Hal tersebut adalah sesuai dengan kebutuhan, namun perlu juga adanya pengembangan dan batasan yang jelas.
Struktur Ruang Kota Banjarmasin :
Struktur Ruang Kota Banjarmasin pada tahun 2009 masih belum terarah. Pusat Kota belum terbentuk serta pusat-pusat kecamatan dan lingkungan juga belum terbentuk, kondisi tersebut berdampak negatif terhadap aktifitas perkotaan.
Perencanaan struktur ruang Kota Banjarmasin adalah :
a) PUSAT KOTA, terletak di Banjarmasin Tengah
Merupakan kawasan perkotaan dengan fungsi sebagai pusat pertumbuhan utama dan Pusat Kegiatan Wilayah perkotaan dengan orientasi kegiatan berupa pemerintahan, permukiman, perkantoran, perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan, industry dan pelayanan masyarakat serta sebagai pintu gerbang perdagangan ke luar wilayah Kota dengan kelengkapan sarana dan prasarana disamping tingkat pertumbuhan penduduk cukup tinggi.
b) SUB PUSAT KOTA, setiap wilayah kecamatan direncanakan memilikisub pusat pusat kota sehingga penduduk yang berada di masing-masing wilayah kecamatan memiliki pusat pelayanan. Adapun orientasi pelaksanaan kegiatan di setiap sub pusat kota antara lain pemerintahan, permukiman, perdagangan, pendidikan, kesehatan, terminal angkutan kota, dermaga untuk transportasi sungai dan kegiatan lain yang mendukung pertumbuhan wilayah di sub pusat kota.
c) PUSAT UNIT LINGKUNGAN, berada pada lingkungan wilayah masing-masing dan berada pada setipa wilayah kecamatan. Pusa unit lingkungan merupakan kawasan perkotaan dengan fungsi sebagai wilayah yang berfungsi melayani masyarakat di wilayah masing-masing.
Pembangunan perumahan, permukiman serta penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman sangat signifikan dalam membentuk struktur dan pola ruang, oleh karena itu dokumen rencana strategis Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin harus terpadu dan searah dengan RTRW Kota Banjarmasin yang merupakan matra spasial dari kebijakan pembangunan di Kota Banjarmasin. Hal ini berarti, arahan lokasi dan pembangunan perumahan, permukiman serta penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman selain harus sesuai dengan pola ruang wilayah ( peruntukan, pengembangan, pelestarian, pemanfaatan, dan pengendalian) juga harus sesuai dengan struktur ruang wilayah Kota Banjarmasin dan sesuai dengan sistem kota Pusat Kegiatan Nasional (PKN).
3.5. Telaahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
A. Berdasarkan hasil telaahan terhadap dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Banjarmasin, maka permasalahan pokok pada Kota Banjarmasin adalah :
- Struktur ruang kota belum terbentuk dengan baik : Kota Banjarmasin tumbuh dan berkembang dengan struktur ruang yang tidak terarah.
- Pertumbuhan kota dalam bentuk menyebar, hal ini ditandai dengan tumbuhnya kawasan perumahan yang menyebar dan tidak terintegrasi dengan baik antara satu dengan yang lain.
- Pemanfaatan ruang kota belum optimal, masih terjadi ketidakseimbangan pembangunan antar kawasan, bagian utara dan selatan berkepadatan rendah sedang di bagian tengah dan barat terlalu padat.
- Terbatasnya Ruang-ruang publik
- Kepadatan penduduk yang relatif tinggi
- Terjadi proses urbanisasi
- Banyaknya kawasan kumuh, masih banyak kawasan kumuh di Kota Banjarmasin terutama di sepanjang sungai yang ada di Kota Banjarmasin terutama di sepanjang sisi sungai.
- Kuantitas dan kualitas prasarana perkotaan masih relatif rendah terutama persampahan, jaringan listrik, drainase, air bersih, limbah dan sanitasi
B. Secara umum daya dukung lingkungan untuk Daerah Aliran Sungai, Industri, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan permukiman masih kurang dan masih diperlukan dukungan infrastruktur sehingga tidak memberikan dampak negatif pada lingkungan. Secara umum daya tampung untuk Daerah Aliran Sungai, Industri, RTH, dan permukiman masih kurang dalam arti belum terlayani secara baik oleh sarana dan prasarana lingkungan.
3.6. Penentuan Isu-Isu Strategis
Isu strategi merupakan suatu kondisi/permasalahan yang mempengaruhi langkah dan proses serta menentukan keberhasilan dalam pencapaian visi dan misi. Berdasarkan identifikasi permasalahan , isu-isu strategis yang ada sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan perencanaan tata ruang seperti peninjauan kembali RTRW Kota Banjarmasin yang menjadi dasar untuk pembuatan turunan penataan ruang dan dasar pemberian izin baik IMB, izin lokasi maupun izin prinsip sangat lambat sekali. Kondisi ini sangat mengganggu proses pelayanan perijinan kepada masyarakat.
2. Pelaksanaan pemanfaatan ruang selama ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 Tentang RUTRK Banjarmasin dan RDTR 5 Kecamatan serta RTBL 5 KORIDOR. Produk pengaturan tersebut kurang sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan Kota Banjarmasin yang sangat pesat dan tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali. Kondisi produk penganturan ini sangat mempengaruhi kegiatan pelaksanaan pemanfaatan ruang di Kota Banjarmasin, hal ini memberikan kesan tidak ada kepastian hukum dalam melakukan pembangunan fisik Kota Banjarmasin
3. Pengawasan penataan ruang yang terjadi selama ini terlihat kurang maksimal. Cukup banyak terjadi penyimpangan seperti bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penyimpangan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan ,terjadi perubahan pemanfaatan bangunan. Kondisi tersebut sangat merusak/melanggar norma-norma yang berlaku dalam penataan ruang kota dan menimbulkan dampak negatif terhadap kepentingan umum seperti terjadinya hambatan samping terganggunya kelancaran lalu lintas, kebisingan, dan kota menjadi kurang nyaman.
4. Produk Pengaturan Penataan ruang turunan RTRW belum disahkan sebagai Peraturan Daerah
5. Belum tersedianya Peraturan Daerah tentang sanksi administratif, perdata,dan pidana untuk pelanggaran pemanfaatan ruang
6. Secara kuantitas Badan Usaha Jasa Kontruksi di Kota Banjarmasin dapat di simpulkan tidak menjadi kendala tetapi dari sisi kualitas nampaknya masih perlu dilakukan pembinaan yang lebih intensif khususnya yang berkaitan dengan desain bangunan hijau pembangunan infrastruktur pro lingkungan dan lebih luas yang berkaitan dengan pembangunan kota berkelanjutan
7. Penerapan konsep green construction yang merupakan proses konstruksi yang menggunakan bahan bangunan yang tepat, efisien, dan ramah lingkungan di bidang pembangunan konstruksi dalam rangka merespon pemanasan global.
8. Terjadinya proses urbanisasi dikarenakan fungsi Kota Banjarmasin sebagai Pusat Kegiatan Nasional
9. Adanya kawasan kumuh di Kota Banjarmasin terutama di kawasan sepanjang sungai yang ada di Kota Banjarmasin, terutama sepanjang sisi sungai dan kawasan kota lama (Kampung Baru dan Pekapuran) perlu segera mendapatkan penanganan.
10. Sarana sanitasi di kawasan permukiman kumuh Kota Banjarmasin kurang memadai hal ini mempengaruhi terhadap derajat kesehatan lingkungan masyarakat.
11. Belum adanya dokumen aturan yang mengatur tentang perumahan dan permukiman di daerah. Aturan yang diperlukan adalah RP4D (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah) serta Peraturan Daerah Perumahan. Dokumen tersebut harus segera dibuat untuk mengatur perumahan dan permukiman di Kota Banjarmasin.
12. Keterbatasan penyediaan rumah dan lahan.
13. Peningkatan jumlah rumah tangga yang menempati rumah yang tidak layak huni dan tidak didukung oleh prasarana, sarana lingkungan dan utilitas umum yang memadai.
14. Masih adanya kegiatan pembangunan di Banjarmasin yang belum termonitor dan terawasi dengan baik.
Labels:
Info